Header Ads

PERATURAN DI LABORATORIUM BIOPROSES

1.    ABSENSI

a.      Praktikum dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

b.      Praktikan harus datang tepat pada waktu dan mengisi daftar hadir yang disediakan.

c.      Praktikan yang terlambat hadir lebih dari 10 menit tidak diperkenankan mengikuti praktikum.

d.      Bila praktikan tidak dapat mengikuti praktikum pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan-alasan khusus, praktikan dapat mengikuti praktikum susulan pada tanggal dan waktu yang berbeda tetapi masih dalam satu minggu periode praktikum tersebut.

e.      Mahasiswa yang memiliki jadwal praktikum bersamaan dengan jadwal kuliah diwajibkan mengisi form izin meninggalkan kuliah.

 

2.    PRAKTIKUM

a.      Praktikan telah membuat draft tinjauan pustaka sebelum melakukan responsi.

b.      Praktikum dapat dilaksanakan setelah praktikan menyelesaikan responsi dengan asisten dan dosen.

c.      Dosen dan asisten dapat mengadakan responsi ulang apabila hasil responsi tidak/kurang memuaskan maksimal dua kali.

d.      Setelah lulus responsi,  dosen menandatangani kartu kendali, surat izin praktikum dan memberikan penugasan.

e.      Praktikan mengisi kebutuhan peralatan dan bahan pada form peminjaman yang telah disediakan.

f.       Selama praktikum di dalam laboratorium, praktikan wajib menggunakan APD lengkap dan memahami K3 laboratorium.

g.      Selama praktikum praktikan dilarang untuk :

Ø Memegang peralatan dan bahan kimia yang tidak berhubungan dengan praktikumnya

Ø Membawa peralatan-peralatan yang tidak berhubungan dengan praktikum dan yang dapat mengganggu jalannya praktikum (misal : Game watch, HP, Walkman dll)

Ø Meninggalkan laboratorium tanpa persetujuan asisten

h.      Setelah menyelesaikan praktikum, praktikan wajib membersihkan kembali peralatan dan meja yang digunakan serta mematikan aliran air dan listrik.

i.       Praktikan wajib melaporkan hasil pengamatannya selama melaksanakan praktikum kepada asisten.

j.       Asisten berhak memutuskan praktikan untuk mengulang praktikumnya apabila data pengamatan yang dihasilkan jauh dari nilai kebenaran dan kejujuran.

k.      Praktikan wajib menjaga kebersihan sebelum meninggalkan laboratorium.

 

3.    ALAT DAN BAHAN

a.      Peminjaman alat dan bahan macam dan banyaknya dari gudang laboratorium harus mendapat persetujuan tertulis dari asisten.

b.      Semua alat yang digunakan wajib dibersihkan dan dikembalikan setelah praktikum selesai.

c.      Alat yang rusak/pecah harus diperbaiki/diganti oleh praktikan.

d.      Bahan yang berhubungan dengan praktikum harus lengkap sebelum jadwal praktikum dilaksanakan.

 

4.    LAPORAN

a.      Laporan praktikum dikerjakan berkelompok dan diserahkan paling terlambat 2 hari setelah praktikum selesai.

b.      Laporan ditulis dengan format yang ditetapkan.

c.      Laporan khusus dikerjakan secara pribadi, dan dikumpulkan paling lambat 3 hari setelah laporan praktikum dibenarkan oleh asisten.

 

5.    EVALUASI

Nilai praktikum terdiri dari : Responsi (30%), praktikum (10%), laporan (30%), ujian akhir (30%).


PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DI LAB ORATORIUM BIOPROSES


1.     TUJUAN
(1)  Mengetahui aturan keselamatan kerja Laboratorium Bioproses;
(2)  Mengetahui faktor kontaminasi dalam prosedur mikrobiologis di laboratorium;
(3)  Untuk memahami resiko materi/zat berbahaya yang terdapat di Laboratorium Bioproses; dan
(4)  Untuk dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan alat-alat dan bahan yang digunakan dalam prosedur kerja secara mikrobiologis.
2.     DASAR TEORI
Keamanan hayati (biosafety) di dalam laboratorium adalah keamanan penggunaan bahan, zat, dan perlatan yang ada di laboratorium. Biosafety di Laboratorium Bioproses adalah keamanan penggunaan mikroorganisme baik virus, bakteri, jamur, atau mikroorganisme lainnya yang digunakan dalam suatu prosedur kerja penelitian. Keamanan ini diperlukan untuk mencegah kontaminasi objek pengamatan ataupun kemungkinan dapat menginfeksi laboran, serta adanya pencemaran lingkungan akibat buangannya.
Aktivitas di Laboratorium Bioproses ini terbatas pada pengujian tertentu untuk medium pertumbuhan mikroorganisme atau agen-agen yang diketahuitidak menyebabkan bahaya potensial bagi pekerja laboratorium dan lingkungannya. Hal ini perlu diketahui dan ditekankan adalah pengelolaan laboratorium berada dalam tingkat ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi menjadi semakin penting dan strategis didalam menjamin mutu (quality) praktikum atau penelitian, keamanan (safety), dan kesehatan (healthy) bagi laboran, peneliti, dan lingkungannya.
3.     STANDAR KEMANAN DAN PROSEDUR UMUM DI LABORATORIUM BIOPROSES
            Dalam beraktivitas di Laboratorium Bioproses, pengguna harus mengetahui dan mematuhi beberapa standar keamanan di prosedur umum yang berlaku di laboratorium, antara lain:
a.      Aktifitas yang dilarang dilakukan didalam Laboratorium Bioproses adalah:
(1)  dilarang makan, minum, merokok;
(2)  dilarang menggunakan lensa kontak;
(3)  dilarang memipet cairan dengan mulut; dan
(4)  dilarang menyimpan makanan dan minuman.
b.     Aktifitas wajib yang perlu dilakukan
(1)  Tidak menggunakan peralatan yang sudah pecah atau rusak;
(2)  Buang sampah domestik ke tempat sampah domestik dan buang sampah laboratorium ke sampah medis; dan
(3)  Dekontaminasi semua peralatan dan sisa medium atau zat setiap selesai melakukan praktikum dan pengamatan.
c.      Standar kerja di laboratorium mikrobiologi
(1)      Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah melakukan aktifitas kerja;
(2)      Menyemprot tangan dengan alkohol 70% (jika ada)
(3)      Menggunakan jas lab, sarung tangan, masker, sepatu khusus lab;
(4)      Memperhatikan tanda-tanda peringatan dan larangan di sekitar laboratorium;
(5)      Membatasi banyak bicara atau bergurau selama bekerja, tidak berlari-lari didalam laboratorium;
(6)      Pemberian label pada setiap kultur dan zat yang digunakan dengan nama dan tanggal pembuatannya
(7)      Peralatan gelas dan tabung reaksi setelah disterilkan lalu dicuci bersih dan disimpan dalam rak penyimpan;
(8)      Menggunakan bulb pipet untuk memipet cairan dan tidak menggunakan mulut;
(9)      Membersihkan meja kerja dan menyimpan peralatan pada tempatnya setiap selesai melakukan praktikum atau pengamatan; dan
(10)   Membersihkan lantai disekitar kerja bila ada ceceran kotoran.
d.     Pengelolaan Limbah Dan Sampah Di Laboratorium Mikrobiologi
Limbah praktikum berupa zat-zat kimia pewarna, indikator, desinfektan, dan medium sisa, serta kultur mikroorganisme sisa percobaan berupa preparat bakteri atau jamur. Limbah-limbah tersebut sebelum dibuang harus dilakukan tahapan sebagai berikut:
(1)  Limbah padat berupa sisa kultur mikroorganisme dalam cawan petri atau tabung reaksi disterilkan dengan cara perebusan atau autoclaveing sebelum dibuang ke dalam kantong sampah. Medium sisa padat yang telah disterilkan termasuk dalam kategori sampah berbahaya;
(2)  Buangan cair berupa zat warna dan reagen tidak dibuang kedalam bak pencucian secara langsung, tetapi dikumpulkan kedalam botol pengumpul kemudian dibuang ke sampah berbahaya;
(3)  Sarung tangan atau masker yang sudak tidak digunakan dibuang ketempat sampah berbahaya;
(4)  Sampah berupa kertas, plastik, kapas, yang belum kontak dengan mikroorganisme dibuang ketempat sampah domestik; dan
(5)  Sampah basah berupa sisa medium yang telah disterilkan, kertas dan kapas basah dikumpulkan dalam kantong tersendiri, dan harus dikeluarkan keluar ruangan setiap seluruh aktifitas kegiatan selesai.
e.      Respon Darurat Bila Ada Kecelakaan Atau Bahaya
Kecelakaan ringan, seperti terkena pecahan kaca, tumpahan zat, atau jatuhnya kultur mikroorganisme di area permukaan dapat melakukan tahapan sebagai berikut:
(1)  Beri peringatan kepada teman kerja sekitar daerah tumpahan;
(2)  Isolasikan daerah tumpahan, agar meluasnya penyebaran zat dapat dihindari;
(3)  Pindahkan gelas/alat tajam dengan pinset/sarung tangan/scope untuk menghindari luka tangan;
(4)  Lakukan penggelapan dan dekontaminasi bila perlu;
(5)  Melaporkan kepada penanggung jawab praktikum atau asisten; dan
(6)  Melakukan pengobatan ringan pada luka bila ada dengan bahan di P3K
(7)  Memberikan laporan tertulis.
Kecelakaan besar, misalnya keracunan zat, kebakaran, atau bahaya yang dapat menyebabkan kondisi kritis nyawa seseorang harus melakukan tahapansebagai berikut:
(1)  Beritahu penanggung jawab praktikum atau kepala Laboratorium;
(2)  Bersihkan kulit yang terkena dengan sabun dan detergen, bilas mata, atau berkumur dengan air garam bila terkontak dengan zat atau cairan;
(3)  Beri bantuan pertama bila terjadi kecelakaan;
(4)  Melaporkan ke asisten;
(5)  Menghubungi Unit Gawat Darurat setempat; dan
(6)  Memberikan laporan tertulis.







Diberdayakan oleh Blogger.