PERATURAN DI LABORATORIUM BIOPROSES
1.
ABSENSI
a.
Praktikum dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah
ditentukan.
b.
Praktikan harus datang tepat pada waktu dan mengisi
daftar hadir yang disediakan.
c.
Praktikan yang terlambat hadir lebih dari 10 menit tidak
diperkenankan mengikuti praktikum.
d.
Bila praktikan tidak dapat mengikuti praktikum pada waktu
yang telah ditentukan dengan alasan-alasan khusus, praktikan dapat mengikuti
praktikum susulan pada tanggal dan waktu yang berbeda tetapi masih dalam satu
minggu periode praktikum tersebut.
e.
Mahasiswa yang memiliki jadwal praktikum bersamaan dengan
jadwal kuliah diwajibkan mengisi form izin meninggalkan kuliah.
2.
PRAKTIKUM
a.
Praktikan telah membuat draft tinjauan pustaka sebelum
melakukan responsi.
b.
Praktikum dapat dilaksanakan setelah praktikan menyelesaikan
responsi dengan asisten dan dosen.
c.
Dosen dan asisten dapat mengadakan responsi ulang apabila
hasil responsi tidak/kurang memuaskan maksimal dua kali.
d.
Setelah lulus
responsi, dosen menandatangani kartu
kendali, surat izin praktikum dan memberikan penugasan.
e.
Praktikan mengisi kebutuhan peralatan dan bahan pada form
peminjaman yang telah disediakan.
f.
Selama praktikum di
dalam laboratorium, praktikan wajib menggunakan APD lengkap dan memahami K3
laboratorium.
g.
Selama praktikum praktikan dilarang untuk :
Ø Memegang peralatan dan
bahan kimia yang tidak berhubungan dengan praktikumnya
Ø Membawa
peralatan-peralatan yang tidak berhubungan dengan praktikum dan yang dapat
mengganggu jalannya praktikum (misal : Game watch, HP, Walkman dll)
Ø Meninggalkan laboratorium
tanpa persetujuan asisten
h.
Setelah menyelesaikan praktikum, praktikan wajib
membersihkan kembali peralatan dan meja yang digunakan serta mematikan aliran
air dan listrik.
i.
Praktikan wajib melaporkan hasil pengamatannya selama
melaksanakan praktikum kepada asisten.
j.
Asisten berhak memutuskan praktikan untuk mengulang
praktikumnya apabila data pengamatan yang dihasilkan jauh dari nilai kebenaran
dan kejujuran.
k.
Praktikan wajib menjaga kebersihan sebelum meninggalkan
laboratorium.
3.
ALAT DAN BAHAN
a.
Peminjaman alat dan bahan macam dan banyaknya dari gudang
laboratorium harus mendapat persetujuan tertulis dari asisten.
b.
Semua alat yang digunakan wajib dibersihkan dan
dikembalikan setelah praktikum selesai.
c.
Alat yang rusak/pecah harus diperbaiki/diganti oleh
praktikan.
d.
Bahan yang berhubungan dengan praktikum harus lengkap
sebelum jadwal praktikum dilaksanakan.
4.
LAPORAN
a.
Laporan praktikum dikerjakan berkelompok dan diserahkan
paling terlambat 2 hari setelah praktikum selesai.
b.
Laporan ditulis dengan format yang ditetapkan.
c.
Laporan khusus dikerjakan secara pribadi, dan dikumpulkan
paling lambat 3 hari setelah laporan praktikum dibenarkan oleh asisten.
5.
EVALUASI
Nilai praktikum terdiri dari : Responsi (30%), praktikum (10%), laporan (30%), ujian akhir (30%).
PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DI LAB ORATORIUM BIOPROSES
1.
TUJUAN
2.
DASAR TEORI
Aktivitas di
Laboratorium Bioproses ini terbatas pada pengujian tertentu untuk medium
pertumbuhan mikroorganisme atau agen-agen yang diketahuitidak menyebabkan
bahaya potensial bagi pekerja laboratorium dan lingkungannya. Hal ini perlu
diketahui dan ditekankan adalah pengelolaan laboratorium berada dalam tingkat
ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi menjadi semakin penting dan strategis
didalam menjamin mutu (quality) praktikum atau penelitian, keamanan (safety), dan kesehatan (healthy)
bagi laboran, peneliti, dan lingkungannya.
3.
STANDAR KEMANAN
DAN PROSEDUR UMUM DI LABORATORIUM BIOPROSES
a.
Aktifitas yang
dilarang dilakukan didalam Laboratorium Bioproses adalah:
(1) dilarang makan, minum, merokok;
(2) Buang sampah domestik ke tempat sampah domestik dan
buang sampah laboratorium ke sampah medis; dan
(3) Dekontaminasi semua peralatan dan sisa medium atau zat
setiap selesai melakukan praktikum dan pengamatan.
c.
Standar kerja di
laboratorium mikrobiologi
d.
Pengelolaan
Limbah Dan Sampah Di Laboratorium Mikrobiologi
(1) Limbah padat berupa sisa kultur mikroorganisme dalam
cawan petri atau tabung reaksi disterilkan dengan cara perebusan atau autoclaveing sebelum dibuang ke dalam
kantong sampah. Medium sisa padat yang telah disterilkan termasuk dalam kategori
sampah berbahaya;
e.
Respon Darurat
Bila Ada Kecelakaan Atau Bahaya
(1) Beri peringatan kepada teman kerja sekitar daerah
tumpahan;
Kecelakaan besar, misalnya keracunan zat, kebakaran,
atau bahaya yang dapat menyebabkan kondisi kritis nyawa seseorang harus
melakukan tahapansebagai berikut:
(1) Beritahu penanggung jawab praktikum atau kepala
Laboratorium;